Pada 22 Agustus 2022, Fakultas Perlindungan Masyarakat (FPM) secara sah telah merumuskan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasarannya (VMTS). Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan-perubahan fundamental yang berasal dari lingkungan internal dan eksternal FPM. Beberapa di antaranya adalah Penggantian Statuta serta Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang masing-masing diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 143 Tahun 2022.
Pertemuan yang membahas VMTS FPM yang baru ini melibatkan stakeholders yang berasal dari pemangku kebijakan dan kewenangan pemerintah pada bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik, dan Praktik Perpolisian Tata Pamong yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Demikian menjadi masukan yang integral bersama dengan pemangku kepentingan internal (misalnya pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan praja).
Pada akhir pertemuan ini, VMTS yang baru ditetapkan oleh Dekan setelah memperoleh persetujuan dari Senat Fakultas. Dengan mencitakan visi "Menjadi Fakultas Perlindungan Masyarakat yang unggul dalam menghasilkan kader pemerintahan yang berwawasan akademik, berkarakter kepamongprajaan, dan terampil di bidang Kependudukan, Kebencanaan, dan Perpolisan Tata Pamong pada tahun 2045", FPM menemukan babak baru untuk mengembangkan tiga program studi di bawahnya, yakni: Program Studi Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Program Studi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik, serta Program Studi Praktik Perpolisian Tata Pamong.
Penetapan VMTS ini merupakan wujud dari implementasi Standar Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran yang ada di lingkungan IPDN sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Rektor IPDN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal. Menindaklanjuti perubahan VMTS ini, FPM akan menetapkan Perubahan Rencana Strategi FPM Tahun 2020-2024 yang mengakomodasi milestone baru bagi pencapaian Visi FPM tersebut. (kuh, dra)